Catatan Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial
12/14/2013
Komentar
Literatur Sosiologi,- Perubahan sosial di dalam kehidupan masyarakat merupakan gejala umum yang terjadi di setiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke waktu.
Perubahan terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia itu sendiri. Manusia adalah makhluk yang selalu berubah, aktif, kreatif, inovatif, agresif, selalu berkembang dan responsif terhadap perubahan yang terjadi di sekitar lingkungan sosial mereka. Di dalam masyarakat, nilai-nilai sosial tertentu yang lama dan sudah tidak memenuhi tuntutan zaman akan hilang dan diganti dengan nilai-nili baru. Kemudian, nilai-nilai itu diperbaharui lagi dan diganti dengan nilai-nilai yang lebih baru lagi. Nilai tradisional diganti dengan nilai modern, nilai modern diganti dan diperbaharui lagi dengan yang lebih baru lagi, yaitu post modern, dan seterusnya. Sejalan dengan perubahan nilai sosial itu, berubah pula pikiran dan perilaku anggota masyarakatnya.
Dalam kelompok teori-teori perubahan sosial klasik telah dibahas empat pandangan dari tokoh-tokoh terkenal yakni August Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. August Comte menyatakan bahwa perubahan sosial berlangsung secara evolusi melalui suatu tahapan-tahapan perubahan dalam alam pemikiran manusia, yang oleh Comte disebut dengan evolusi intelektual. Tahapan-tahapan pemikiran tersebut mencakup tiga tahap, dimulai dari tahap Teologis Primitif, kedua; tahap Metafisik transisional, dan ketiga; tahap positif rasional.
Karl Marx pada dasarnya melihat perubahan sosial sebagai akibat dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam tata perekonomian masyarakat, terutama sebagai akibat dari pertentangan yang terus terjadi antara kelompok pemilik modal atau alat-alat produksi dengan kelompok pekerja.
Di lain pihak Emile Durkheim melihat perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang merubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik. Sementara itu Max Weber pada dasarnya melihat perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat adalah akibat dari pergeseran nilai yang dijadikan orientasi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini dicontohkan Masyarakat Eropa yang sekian lama terbelenggu oleh nilai Katolikisme Ortodox, kemudian berkembang pesat kehidupan sosial ekonominya atas dorongan dari nilai Protestanisme yang dirasakan lebih rasional dan lebih sesuai dengan tuntutan kehidupan modem.
Perubahan dan interaksi sosial adalah merupakan gejala perubahan dari suatu keadaan sosial tertentu ke keadaan sosial lain. Teori siklus menjelaskan, bahwa perubahan sosial bersifat siklus. Pandangan teori siklus sebenarnya telah dianut oleh bangsa Yunani, Romawi dan Cina Kuno jauh sebelum ilmu sosial modern lahir. Mereka membayangkan perjalanan hidup manusia yang pada dasarnya terperangkap dalam lingkaran sejarah yang tidak menentu. Menurut orang Cina, alam semesta dibayangkan berada dalam perubahan yang berkepanjangan. Namun perubahan itu mengikuti ayunan abadi gerakan melingkarnya perubahan itu sendiri. Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks.
Dilihat dari segi bentuk-bentuk kejadiannya, maka perubahan sosial dapat dibahas dalam tiga dimensi atau bentuk, yaitu: perubahan sosial menurut kecepatan prosesnya, ada yang berlangsung lambat (evolusi) dan ada yang cepat (revolusi). Perubahan sosial menurut skala atau besar pengaruhnya luas dan dalam, serta ada pengaruhnya relatif kecil terhadap kehidupan masyarakat. Dan yang ketiga, adalah perubahan sosial menurut proses terjadinya, ada yang direncanakan (planned) atau dikehendaki, serta ada yang tidak direncanakan (unplanned). Menurut kecepatan prosesnya, perubahan sosial dapat terjadi setelah memulai proses perkembangan masyarakat yang panjang dan lama, yang disebut dengan proses evolusi. Tetapi ada juga perubahan sosial yang berlangsung begitu cepat, yang disebut dengan revolusi.
Aspek-aspek perubahan sosial dapat dibahas dalam dua dimensi. Pertama, aspek yang dikaitkan dengan lapisan-lapisan kebudayaan yang terdiri dari aspek material, aspek norma-norma (norms) dan aspek nilai-nilai (values). Kedua, aspek yang dikaitkan dengan bidang-bidang kehidupan sosial masyarakat, yang dalam kegiatan belajar ini dikemukakan bidang kehidupan ekonomi, bidang kehidupan keluarga, dan lembaga-lembaga masyarakat.
Aspek kebudayaan material (artifacts) adalah aspek-aspek yang sifatnya material dan dapat diraba atau dilihat secara nyata, seperti pakaian, alat-alat kerja, dan sebagainya. Karena sifatnya material, maka aspek kebudayaan ini relatif cepat berubah. Adapun aspek norma (norms), menyangkut kaidah-kaidah atau norma-norma sosial yang mengatur interaksi antara semua warga masyarakat. Aspek ini relatif lebih lambat berubah dibandingkan dengan aspek kebudayaan material.
Aspek lain adalah nilai-nilai budaya (values), yang berkaitan dengan nilai-nilai luhur yang menjadi pandangan atau falsafah hidup masyarakat. Nilai-nilai inilah yang mendasari norma-norma sosial yang menjadi kaidah interaksi antar warga masyarakat. Aspek nilai inilah paling lambat berubah dibandingkan dengan kedua aspek kebudayaan yang disebut terdahulu. Perubahan sosial dalam bidang ekonomi pada dasarnya menyangkut perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan masyarakat dalam upaya mereka untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya, baik perubahan dalam nilai-nilai ekonomi, sikap, hubungan ekonomi dengan warga lainnya, maupun dalam cara atau alat-alat yang dipergunakan. Salah satu kunci dalam perubahan bidang ekonomi ini adalah proses “diferensiasi” dan spesialisasi”.
Dalam aspek kehidupan keluarga, yang menjadi fokus perhatian adalah perubahan fungsi dan peranan keluarga dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Perubahan dalam struktur dan jumlah anggota keluarga mendorong terjadinya perubahan fungsi dan peranan keluarga. Salah satu aspek kehidupan keluarga yang paling jelas perubahannya adalah peranan kaum ibu. Adapun dalam aspek lembaga-lembaga masyarakat, perubahan sosial pada dasarnya berkembang, dari suasana kehidupan masyarakat tradisional dengan lembaga-lembaga masyarakat yang jumlah dan sifatnya masih sedikit dan terbatas, serta umumnya berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Berkembang menuju masyarakat modern dengan lembaga-lembaga masyarakat yang lebih bervariasi yang pada umumnya dibentuk atas dasar kepentingan warganya, baik dalam bidang ekonomi, kebudayaan, pendidikan, serta dalam bidang hukum, politik dan pemerintahan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan sosial terdiri atas faktor-faktor internal dan faktor-faktor eksternal. Faktor-faktor internal yakni kondisi atau perkembangan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat yang bersangkutan yang mendorong perubahan sosial. Faktor-faktor ini yang mencakup terutama faktor demografis (kependudukan), adanya penemuan-penemuan baru, serta adanya konflik internal dalam masyarakat. Faktor-faktor Demografis adalah semua perkembangan yang berkaitan dengan aspek demografis atau kependudukan, yang mencakup jumlah, kepadatan, dan mobilitas penduduk. Sedangkan faktor penemuan-penemuan baru, adalah adanya penemuan di kalangan atau oleh warga masyarakat berkaitan dengan suatu alat atau cara yang selanjutnya diterima penggunaannya secara luas oleh masyarakat, dan karena itu mempengaruhi perkembangan kehidupan sosial mereka.
Sementara itu, faktor konflik internal adalah pertentangan yang timbul di kalangan warga atau kelompok-kelompok masyarakat sebagai akibat adanya perbedaan kepentingan atau perbedaan persepsi yang dipertahankan oleh masing-masing kelompok. Adapun Faktor-faktor eksternal yaitu kondisi atau perkembangan yang terjadi di luar lingkungan masyarakat yang bersangkutan, tetapi secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perubahan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Dalam faktor eksternal, yang terpenting di antaranya adalah pengaruh lingkungan alam, pengaruh unsur kebudayaan maupun aktualisasi, faktor eksternal juga dapat berupa adanya peperangan yang mengakibatkan terjadinya penaklukan suatu masyarakat atau bangsa oleh bangsa lain, yang selanjutnya memaksakan terjadinya perubahan sosial terutama di kalangan bangsa yang kalah perang.
Perubahan Sosial Dikaitkan Dengan Sosiologi Hukum
Perubahan sosial dikaitkan dengan sosiologi hukum terbagi dalam 2 (dua) variabel yakni masyarakat dan hukum. Masyarakat sendiri terdiri dari beberapa ciri, yakni ciri masyarakat tradisional, transisi, dan modern dimana uraian ini antara lain diarahkan kepada aspek politik, sosial budaya, demografis, dan aspek kelembagaan. Salah satu ahli yang banyak berjasa dalam teori perubahan model administrasi di negara sedang berkembang, adalah Fred W. Riggs. Ide-ide dasar Riggs, banyak yang diadaptasi dalam mendeskripsikan perubahan sifat dan prilaku masyarakat menurut tiga klasifikasi tersebut. Terutama pada karakteristik masyarakat transisi (masyarakat prismatik) merupakan kajian yang sangat relevan dengan masyarakat kita, mengingat posisi masyarakat Indonesia sekarang berada dalam masa transisi yang berarti segala keunggulan dan kelemahannya bermanfaat diketahui untuk selanjutnya dilakukan perbaikan (intervensi) di periode mendatang.
Misalnya, dilihat dari aspek politik, maka karakteristik masyarakat tradisional cenderung memiliki kesadaran politik yang rendah, di samping itu antara satu golongan yang lainnya cenderung saling mencurigai. Keadaan seperti ini berlaku terbalik pada masyarakat modern, di mana partisipasi dalam aspek politik cenderung tinggi dan sportivitas antara satu golongan/partai dengan yang lainnya relatif berjalan baik. Sementara itu, pada masyarakat transisi berada di antara dua kutub ini, dimana ciri-cirinya lebih banyak diwarnai oleh warna yang formalistis. Artinya, secara formal telah ada aturan dalam pelaksanaan suatu aktivitas, seperti dalam Pemilu, namun yang lazim terjadi pada masyarakat transisi adalah aturan itu lebih bersifat formalitas dibanding dipraktekkan atau ditegakkan di lapangan.
Masyarakat mempunyai sifat yang dinamis, ia selalu ingin berkembang dan berubah. Irama perubahan tersebut ada yang lambat, ada yang sedang, ada yang cepat karena dipacu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertumbuhan ekonomi. Akibatnya pola-pola interaksi yang terjadi antara kelompok-kelompok masyarakat pun semakin kompleks. Gejala sosial sendiri tidak terlepas dari unsur sosial yakni struktur sosial dan proses sosial. Hal ini dimaksud karena dalam suatu struktur sosial otomatis terdiri dari beberapa bagian yang secara sistimatis mempengaruhi suatu gejalah sosial. Bagian yang dimaksud adalah kebudayaan, lembaga sosial, kekuasaan, kelompok sosial dan lapisan sosial.
Bagian-bagian dari struktur sosial tersebut jika berdinamika akan membentuk suatu proses sosial. Proses sosial itu sendiri terdiri dari:
- Interaksi sosial ( baik secara kodrati, organis maupun mekanis).
- Reaksi atau perubahan sosial (terarah, maju, mengambang dan mundur).
- Serta permasalahan sosial (sangat berat, amat berat, berat, tidak berat).
Terjadinya suatu interaksi sosial dengan sendirinya hukum melakukan atau melaksanakan fungsinya sebagai pengendalian sosial. Fungsi hukum dibedakan menjadi beberapa kategori berdasarkan proses sosial yakni :
- Fungsi hukum sebagai pengatur apabila dalam proses interaksi sosial tersebut interaksi dilakukan dengan nurani (kodrati), organis (terorgisir) dan mekanis atau dilakukan berdasarkan keinginan hati.
- Fungsi hukum sebagai pengawas apabila terjadi reaksi ( perubahan sosial). Perubahan sosial yang menjadikan hukum mengawasi adalah perubahan sosial terarah, maju, mengambang, dan mundur.
- Fungsi hukum sebagai penyelesaian masalah. Peranan hukum dalam menyelesaikan masalah apabila terjadi permasalahan sosial. Permasalahan sosial terbagi atas beberapa kategori yakni, permasalahaqn sosial sangat berat, amat berat, berat, dan tidak berat.
Dari fungsi hukum dalam menyelesaikan masalah, apabila terjadi permasalahan sosial. Permasalahan sosial tidak terlepas dari perubahan sosial, karena permasalahan sosial akan timbul dengan sendirinya berdasarkan pola atau kategori perubahan sosial. Perubahan sosial terarah maka permasalahan sosialnya tidak berat. Perubahan sosial maju maka permasalahan sosialnya berat. Perubahan sosial mengambang maka permasalahan sosialnya amat berat. Sedangkan perubahan sosial mundur maka yang terjadi permasalahan sosialnya menjadi sangat berat. Dengan demikian hukum berdampingan dengan masyarakat, karena terjadinya suatu interaksi sosial hukum berperan sebagai pengatur masyarakat.
Penegakan Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dalam Pencapaian Pembangunan
Penegakan hukum
Hukum dalam penegakannya mengecewakan masyarakat, teori penegakan hukum (Soerjono Soekanto). Permasalahan hukum diakibatkan oleh beberapa faktor yakni.
- Hukum itu sendiri Hukum dinilai sebagai salah satu faktor permasalahan hukum karena hukum itu sendiri seringkali masih dibawah tekanan politik.
- Masyarakat Masyarakat merupakan salah satu faktor permasalahan hukum, karena seringkali masi terlihat tidak adanya kesadaran untuk mematuhi hukum dari masyarakat.
- Penegak hukum Penegak hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan hukum dinilai mengecewakan masyarakat, karena terdapat oknum-oknum tertentu dari aparat penegak hukum yang kurang tegas dan masi melakukan mafia kasus.
- Sarana dan prasarana penegakan hukum Kurangnya sarana dan prasarana penegakan hukum mengakibatkan lambannya proses penyelesaian masalah hukum. Misalnya kendaraan patroli, pos penjaga, rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain.
- Budaya Budaya menjadi salah satu faktor penyebeb permasalahan hukum, karena pengaruh menurunnya budaya taat akan hukum.
Pada prinsipnya kaidah-kaidah hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat mempunyai peranan penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki atau direncanakan (intended change atau planed change). Dengan perubahan yang direncanakan dan dikehendaki tersebut dimaksudkan sebagai perubahan yang dikehendaki dan direncanakan oleh warga masyarakat yang berperan sebagai pelopor. Dalam masyarakat yang kompleks dimana birokrasi memegang peranan penting dalam tindakan sosial, mau tak mau harus mempunyai dasar hukum untuk sahnya. Dalam hal ini, maka hukum dapat menjadi alat ampuh untuk mengadakan perubahan sosial, walaupun secara tidak Langsung.
Selanjutnya sehubungan dengan perubahan ini, hukum juga bertujuan mengubah perikelakuan masyarakat. Satu masalah yang muncul seperti dikemukakan oleh Gunnar Myrdal yakni softdevelopment dimana hukum tertentu ternyata tidak efektif. Gejala ini terjadi karena beberapa faktor seperti pembentuk hukum, penegak hukum, pencari keadilan dan lainnya. oleh karena itu, selain mencapai tujuan, perlu dirumuskan sarana untuk mencapai tujuan tersebut.
Soerjono Soekanto mengemukakan ada 4 kaidah hukum yang bertujuan mengubah perikelakuan masyarakat yakni:
- Melakukan imbalan secara psikologis bagi pemegang peranan yang patuh maupun pelanggar kaidah hukum.
- Merumuskan tugas-tugas penegak hukum untuk bertindak sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan serasi-tidakserasinya perikelakuan pemegang peranan dengan kaidah hukum.
- Mengubah perikelakuan pihak ketiga, yang dapat mempengaruhi perikelakuan pemegang peranan yang mengadakan interaksi.
- Mengusahakan perubahan persepsi, sikap, dan nilai-nilai pemegang peranan.
Langkah di atas hanya merupakan suatu model yang tentunya memiliki banyak kelemahan. Akan tetapi dengan model tersebut, setidaknya dapat diidentifikasi masalah yang berkaitan dengan tidak efektifnya sistem hukum tertentu dalam mengubah dan mengatur perikelakuan masyarakat.
Perubahan Sosial Masyarakat Dalam Mencapai Pembangunan
Kelompok masyarakat berkembang dari bentuk yang sederhana sampai dengan yang kompleks. Bersamaan dengan itu, timbullah hukum dalam masyarakat, mulai dari yang sederhana sampai pada saatnya menjadi semakin rumit. Corak kehidupan masyarakat diikuti oleh corak hukum yang berlaku pada masyarakat tersebut. Dalam perkembangannya saling pengaruh mempengaruhi. Setiap kelompok masyarakat selalu ada permasalahan sebagai akibat perbedaan antara yang ideal dan aktual, antara yang standar dan yang praktis. Standar dan nilai-nilai kelompok dalam masyarakat mempunyai variasi sebagai faktor yang menentukan tingkah laku individu. Penyimpangan nilai yang ideal dalam masyarakat seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan menimbulkan persoalan dalam masyarakat. Dalam situasi demikian, kelompok berhadapan dengan problema untuk menjamin ketertiban bila kelompok tersebut ingin mempertahankan eksistensinya.
Dalam sistim sosial menurut teori Cybernetic (Soerjono Soekanto), masyarakat mengalami perubahan sosial berdasarkan beberapa aspek yaitu:
1. Budaya
Aspek budaya dalam perubahan sosial menkontribusikan nilai. Nilai yang dimaksud adalah pembangsaan, pembangsaan agama, pembangsaan iptek, pembangsaan militer, pembangsaan persatuan dan kesatuan.
2. Sosial
Aspek sosial menkontribusikan integrasi (pengikat). Dalam aspek ini nilai dijadikan sebagai pedoman yang harus dituliskan dalam bentuk hukum, sehingga nilai tersebut dijadikan sebagai pengikat kehidupan bersama. Bentuk hukum yang dimaksud adalah sistem hukum tidak tertulis (hukum adat), sistem hukum tertulis (Common Law, Anglo Saxon, Sosialis, Islam).
3. Politik
Aspek politik menkonktribusikan pencapaian tujuan. Dalam mencapai tujuan kehidupan harus terikat dengan aturan dan nilai. Dalam pencapaian tujuan harus menggunakan budaya politik, proses politik, partisipasi politik, komunikasi politik dan struktur politik.
4. Ekonomi
Masyarakat dalam perubahan sosial dalam mencapai tujuan ekonomi harus menggunakan energi. Energi yang dimaksud harus bersifat liberal, kapitalis, sosialis dan pancasila sehingga akan mengalami pertumbuhan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
Pembangunan sendiri terdiri dari beberapa konsep:
- Kemajuan karena adanya pembangunan
- Pembangunan belum tentu kemajuan
- Pembangunan karena adanya perubahan sosial
- Perubahan sosial belum tentu pembangunan
Berdasarkan konsep perubahan di atas, Soerjono Soekanto mendefenisikan pembangunan merupakan proses yang dialami oleh suatu masyarakat menuju kepada keadaan hidup yang lebih baik, proses mana pada umumnya direncanakan serta dilakukan dengan sengaja.
Daftar Pustaka
Lili Rasjidi, Dasar-Dasar Teori dan Filsafat Hukum, Cita Aditya Bakti, Bandung, 2004
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Catatan Sosiologi Hukum dan Perubahan Sosial"
Posting Komentar