Kota Sebagai Pusat Pemerintahan
1/17/2014
Komentar
Kata city yang artinya kota ialah sebuah istilah yang dipahami dalam bahasa Indonesia yaitu suatu tempat hunian yang lebih besar dan penting dari sebuah kota kecil. Sedangkan kota kecil atau town didefinisikan sebagai kawasan padat penduduk yang dapat di bedakan dengan pedesaan sekitarnya. Sedangkan perkampungan biasanya dipahami sebagai hamparan tanah yang cukup luas dengan tingkat hunian yang jarang.
Akar kata, dan makna terminologis dan filosofis yang sama juga dapat dijumpai dalam bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kota disebut madinah. Menurut kamu munjid madinah berasal dari kata dana, yang memiliki tiga makna: daenan (memberi atau meminjamkan uang dalam jangka waktu tertentu), diinan (taat, mulia bisa juga berati lawan katanya hina), daenan (memberi imbalan). Menurut kamus munjid, makna kedua dan ketiga yang membentuk makna etimologis madinah. Sedangkan kata madinah sendiri merupakan isim makan, merujuk pada tempat (space) atau lingkungan di mana dua makna etimologisnya tumbuh. Secara bebas, madinah memiliki tiga arti:
- Suatu tempat dimana warga/penduduknya memiliki ketaatan sehingga terbentuk suatu tertib sosial dan tertib hukum.
- Suatu tempat yang memiliki sistem reward dan punishment terhadap warganya untuk dikategorikan sebagi "hina" atau "mulia".
- Sistem reward dan punishment itu telah menjadi adat istiadat tempat tersebuat. Dengan demikian, makna etimologis madinah lebih merujuk pada tingginya kualitas kehidupan sosial, seperti ketaatan warga terhadap hukum, dan adanya tertib hukum dan tertib sosial terbentuknya sistem reward dan punishment yang memberikan sanksi bagi warganya untuk menjadi mulia atau hina.
Sedangkan Karl Marx memandang kota ialah suatu kawasan hunian manusia yang ditandai oleh bentuk yang paling nyata dari mode of production kapitalis. Banyaknya pabrik kaum borjuis, kaum proletar yang bekerja di pabrik, dan hubungan kaum proletar dan borjuis yang eksploitatif, merupakan sebagian ciri suatu kegiatan sosial ekonomi kapitalis yang tumbuh di kota. Selain meletakan kota sebagai wahana mode of production dari kapitalisme, Marx juga memahami kota sebagai hunian masyarakat yang memungkinkan terjadinya perjuangan kelas proletar. Proses demikian terjadi justru karena ciri-ciri kota yang selalu ditandai oleh eksploitasi kaum proletar oleh para kaum borjuis yang eksploitatif, hingga membuat kesadaran kelas kalangan terakhir menguat. Demikian seterusnya sampai terjadi revolusi kaum proletar. Jadi ciri kota dalam pandangan kaum Marxist, adalah ditandai oleh suatu proses politik dari kalangan jelata yang demikian kuat dan bertujuan untuk merebut kembali hak-hak mereka yang selama ini ditindas dan dieksploitasi.
Sedangkan pemerintah didefinisikan sebagai suatu proses memerintah dari suatu unit politik atau unit organisasi pemerintah tertentu, misalnya Pemerintah Kota Los Angles atau Pemerintah Kota Yogyakarta. Sedangkan batasan kota dalam perundang-undangan pemerintahan di Indonesia secara administratif, terutama menurut undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dibedakan antara lain atas kota administratif, kotamadya dan daerah khusus ibu kota. Sedangkan pemerintahan di wilayah perkotaan mempunyai pengertian yang lebih luas.
Daerah dan wilayah perkotaan itu sendiri di pahami sebagai daerah yang telah berkembang sedemikian rupa menjadi daerah pusat pertumbuhan ekonomi dan industri serta pelayanan sosial. Kalau mengambil contoh di Indonesia, wilayah ini dapat mencakup beberapa daerah tingkat I atau tingkat II, seperti daerah perkotaan Jabotabek. Daerah yang disebut terakhir ini mencakup daerah DKI Jakarta, Daerah tingkat II Bogor, Daerah tingkat II Bekasi, dan Daerah tingkat II Tangerang, yang ketiga terakhir secara administratif berada di daerah tingkat I Jawa Barat. Dengan demikian, pemerintah di daerah perkotaan dapat terdiri dari beberapa unit polotik atau organisasi atau pemerintah daerah tertentu, yang melewati batas yurisdiksi masing-masing daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian, pemerintah di daerah perkotaan adalah suatu proses memerintah dari unit-unit politik yang ada di daerah perkotaan, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Dari paparan di atas mengenai definisi dan keterangan mengenai kota dan pemerintahan secara etimologis dan terminologis maka kami akan masuk ke dalam pokok pembahasan mengenai kota sebagai pusat pemerintahan.
Bagi Negara-negara di Asia Tenggara, yang sebagian besar penduduknya tinggal di desa, setelah merdeka ibu kota Negara merupakan pusat pengendali teritorial dan keutuhannya. Ibukota Negara kemudian berkembang menjadi pusat pemujaan nasionalisme yang dilengkapi dengan monument nasional, masjid agung, museum nasional, pajak nasional dsb. Kedudukan ibu kota Negara menjadi semakin kuat dengan terkonsentralisasinya elit ekonomi, politik, dan budaya. Menurut Ging Burg 91976), kota utama memonopoli lembaga-lembaga yang amat penting bagi modernisasi. Dengan terkonsentralisasinya lembaga ini dalam suatu kota dan semakin menguatnya lembaga-lembaga tersebut di dalam proses pembagian social, mengidikasikan semakin kuatnya kedudukan ibu kota Negara sebagai pusat serta kedudukan para elit disana.
Keadaan ini kemudian mencegah menimbulnya kota-kota yang lebih besar, sebab dapat membahayakan para elit yang berkepentingan. Akibatnya, urbanisme sendiri menjadi prasyarat untuk mendapatkan akses ke posisi yang lebih tinggi dan berpengaruh dalam ekonomi di birokrasi (Evers, 1966, Korh 1989). Masalahnya ialah integrasi bangsa harus berbasis di satu pusat, sementara pusat terintegrasi ke dalam jaringan global. Hal ini menimbulkan konflik antara kelompok yang dapat memanfaatkan sumber daya strategis dan kelompok yang menganut paham Negara bangsa. Sebagai akibatnya pusat pembelanjaan oleh satu pihak sebagai ekspresi kesadaran akan keberadaan sebagian dunia global, dan dibekam oleh piahak lain sebagai polusi budaya.
Kota-kota di Asia Tenggara dikuasai oleh sebagian kelompok etnis, dan biasanya membuat perkampungan sendiri, kelompok-kelompok ini hanya terintegrasi di pasar. Para perantau dari daerah juga membentuk perkampungan sendiri. Akibat cepatnya modernisasi muncul perkampungan yang di dasarkan pada diferensiasi sosial. Modernisasi mengakibatkan relokasi penduduk kota agar memanfaatkan lahan lebih menguntungkan, berdirinya pusat bisnis berorientasi internasional mengakibatkan permintaan tenaga kerja dengan upah rendah semakin tinggi. Daya tarik pusat-pusat kota bagi investor asing tersedianya jasa murah, penyedia jasa murah ini harus tinggal di pusat kota dengan harga tanah yang mahal. Akibatnya tercipta kohesi antara penduduk yang berpenghasilan rendah dan tinggi, hal ini yang sering disebut “dilema metropolitan”. (Bernerr & Korh, 1995).
Madzhab Chicago melihat kota sebagai seperangkat pusat kegiatan (concentric spatial zone) yang menjadi lokasi berbagai kegiatan penduduk perkotaan. Madzhab ini juga melihat kesemerautan dan keteraturan yang muncul di kota akan mudah dijelaskan dengan menggunakan metafora biologi. Pertumbuhan kota dilihat sebagai resultante organisasi dan diorganisasi yang analog dengan proses metabolism yang anabolic dan katabolic di dalam tubuh. Artinya, hubungan spasial antar manusia di daerah perkotaan merupakan produk persaingan dan seleksi, dan secara terus menerus derada di dalam proses perubahan karena kehadiran faktor-faktor baru, baik yang menggangu kompetisi maupun yang mendorong mobilitas. Dengan hadirnya faktor-faktor positif maupun negative tersebut, kota secara alamiyah akan terus berubah. Dengan kerangka seperti ini, kita cendrung fatalistic karena memandang perkembangan kota sebagai prose salami ‘a la darwinisme. Jika demikian halnya, perfektif ini merendahkan kemampuan manusia untuk mengantisifasi, merencanakan dan melakukan tindakan untuk pertumbuhan kota.
Teoretisi Castells dalam bukunya The Urban Question melihat kota sebagai unit konsumtif kolektif daripada unit produksi. Karenanya, dia menelaah pembangunan jalan, perumahan dan kegiatan pembangunan lainnya secara real dari dimensi konsumsi dalam struktur kehidupan kota. Sebagian besar orang kota tidak memproduksi pertanian, industry dan jasa, melainkan lenih sebagai konsumen atas produk-produk tersebut.
Ilmu politik melihat kota bukan sekedar penjumlahan individu warga kota dan kelompok-kelompok social, melainkan terutama melihatnya sebagai actor yang otonom. Sebagai aktor otonom, kota akan sesaing dengan kota-kota lain dalam memperebutkan sumber daya ekonomi, social, politik. Setiap kota akan mencoba mencapai posisi yang dominan dalam perebutan sumber daya tersebut.
[1] Dr Gumilar R. Somantri, dkk. Sosiologi perkotaan. Edisi ke-1. h Jakarta: universitas terbuka, 2004, hal. 1.2
[2] Drs. Achmad Nurmandi, M. Sc. Menejemen Perkotaan, Yogyakarta: Lingkar Bangsa Gang sadewa 29 Ketanggungan 1999. Hal. 17-18
[3] Yusron. Elite Lokal dan Civil Society. LP3ES Indonesia, 2009. Hal 4-6
Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Kota Sebagai Pusat Pemerintahan"
Posting Komentar