Catatan Sosiologi Tentang Tugas-Tugas Negara
Catatan Sosiologi Tentang Tugas-Tugas Negara
Negara harus memajukan kepentingan masyarakat dalam kerangka keadilan, kebebasan dan solidaritas bangsa. Cara negara bertindak adalah subsider, dengan menunjang kemampuan dan kekuatan yang ada dalam masyarakat sendiri. Pandangan ini bertolak belakang dengan paham totalitarisme. Negara bukanlah tujuan pada dirinya sendiri (tujuan satu-satunya), maka agak kurang masuk akal kiranya jika negara mau melakukan segala-galanya.
Pandangan yang menyatakan bahwa negara harus menentukan langsung segala tindak-tanduk masyarakat disebut dengan totalitarisme. Pandangan ini menolak fungsi subsider negara, ia selalu membawa dan menganggap kekuasaan tertinggi negara dan menyangkal harkat dan martabat tiap-tiap individu sebagai manusia yang bebas. Apabila kita bertolak dari tugas negara untuk mendukung dan melengkapkan usaha masyarakat dalam membangun kehidupan yang sejahtera, dimana masyarakat dapat hidup dengan baik dan adil, maka tujuan negara adalah penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Negara Sebagai Penyelenggara Kesejahteraan Umum
Perlu kita ketahui apa sih yang dimaksud dengan kesejahteraan umum, kesejahteraan umum bukan berarti kesejahteraan semua anggota masyarakat. Harus kita bedakan mana kesejahteraan umum dan mana kesejahteraan individu. Kesejahteraan umum sebagai kesejahteraan yang harus diusahakan oleh negara, itu harus dirumuskan sebagai kesejahteraan yang menunjang tercapainya kesejahteraan anggota-anggota masyarakat.
Menurut Klose [dalam, Achmad, A.S, 1990] kesejahteraan umum dapat dirumuskan sebagai “keseluruhan prasyarat-prasyarat sosial yang memungkinkan atau mempermudah manusia untuk mengembangkan semua nilainya” atau sebagai “jumlah semua kondisi kehidupan sosial yang diperlukan agar masing-masing individu, keluarga-keluarga, dan kelompok-kelompok masyarakat dapat mencapai keutuhan atau perkembangan dengan lebih utuh dan cepat”.
Kesejahteraan Umum dan Kesejahteraan Individual
Kesejahteraan umum terdiri dari syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat sendiri dapat merasa sejahtera. Kapan sih orang merasa sejahtera? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dilihat dari dua segi, segi positif dan negatif. Secara negatif manusia disebut sejahtera apabila ia terbebas dari perasaan lapar, kemiskinan, kecemasan masa depan, dan penindasan. Adapun dalam arti positif manusia dapat disebut sejahtera apabila ia merasa aman, tentram, selamat, dapat hidup sesuai dengan cita-cita dan nilai-nilainya, kemampuan dan kreativitasnya bisa dikembangkan, merasa tenang dan bebas.
Kalau kita merujuk pada konteks diatas maka kita tidak dapat mengetahui kapan orang merasa sejahtera atau tidak, kalau kita mau tahu kita harus menanyakan hal tersebut kepada individu yang bersangkutan. Untuk itu, maksud saya adalah bagaimana kemudian negara dapat mengkondisikan suasana sejahtera bagi anggota masyarakatnya, meskipun tidak dapat membuat mereka merasa sejahtera. Negara tidak dapat serta-merta menciptakan kesejahteraan seseorang, jika negara kemudian memaksakan maka dengan itu negara sudah masuk dalam totalitarisme.
Karena mau tidak mau kesejahteraan seseorang atau sekumpulan orang terwujud atas dirinya masing-masing. Perasaan masing-masing anggota adalah fakta yang berada diluar kemampuan penentuan negara. Sehingga disini tugas negara adalah menyediakan prasyarat-prasyarat objektif agar kesejahteraan masing-masing individu bisa terwujud.
Sebagai contoh, kesejahteraan seseorang juga bergantung pada kemampuannya untuk bekerja dengan giat, tetapi kerja giat pun tidak akan ada manfaatnya kalau struktur ekonomi bersifat eksploitatif, karena dalam struktur ekonomi eksploitatif berlaku hukum eksploitasi, yakni semakin giat dia bekerja semakin kaya majikannya sedangkan dia tetap saja miskin. Disinilah peran negara dibutuhkan agar dapat menciptakan struktur ekonomi yang seimbang, sehingga siapa saja yang bekerja keras maka dia berhak mendapatkan reward atas apa yang dilakukannya sehingga dia bisa merasa tercukupi dengan keluarganya.
Downie (1971) mengelompokan tugas negara kedalam tiga bentuk :
1. Negara harus memberikan perlindungan kepada para warga negara dalam wilayah tertentu, baik perlindungan dari ancaman dalam negeri atau luar negeri serta bahaya ancaman lalu lintas pun masuk dalam kategori ini.
2. Negara harus mendukung, atau secara langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Agar semua anggota masyarakat minimal dapat hidup terbebas dari kemiskinan dan ketergantungan ekonomi yang berlebihan.
3. Negara menjadi wasit yang tidak memihak antara dua pihak yang sedang berkonflik, munculnya sistem yudisial yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial masyarakat harus dioptimalkan.
Kesimpulan
Kalau kita mau menghindar dari totalitarisme, setidaknya kita harus berpegang pada fungsi negara untuk menunjang dan melengkapi upaya masyarakat. Bukan menggantikan atau bahkan menonaktifkannya. Karena secara hakiki negara bertugas untuk mengusahakan kesejahteraan umum.
Negara harus mengusahakan semua prasyarat, kondisi dan prasarana dalam rangka kesejahteraan agar masyarakat dapat hidup dengan adil dan sejahtera. Kesejahteraan yang diusahakan oleh negara disebut kesejahteraan umum, karena menyangkut seluruh anggota masyarakat. Menyelenggarakan kesejahteraan umum merupakan tugas yang besar karena dalam mengusahakan kesejahteraan umum akan muncul tanggung jawab sosial negara.
Sumber
Achmad, A.S, 1990, Manusia dan Informasi, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.Alfian, 1991, Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Budiardjo, Miriam, 1977, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.Magnis-Suseno, Frans, 1984, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia.[1] Dalam Frans Magnis-Suseno, 1984: 314