Hubungan Konsultan Hukum dan Perusahaan Pertambangan
Amaterasublog.com - Hallo teman-teman, pada artikel kali ini saya akan membahas tentang Hubungan Konsultan Hukum dan Perusahaan Pertambangan. Langsung saja yuk simak artikel ini sampai selesai...
Konsultan hukum pertambangan hadir untuk perusahaan yang hendak melakukan kegiatan pertambangan. Hal ini disebabkan karena kewenangan untuk mengelola pertambangan tak hanya diberikan pemerintah, melainkan juga kepada perusahaan dimana pemanfaatannya dapat membawa kesejahteraan bersama. Organisasi atau perusahaan yang ingin melakukan pertambangan tersebut harus memahami hukum pertambangan yang telah ditetapkan oleh negara.
Sayangnya tak semua perusahaan memahami hukum yang telah ditetapkan. Jadi, segelintir oknum tetap melakukan galian pertambangan tanpa mengindahkan aspek lingkungan dan hukum. Sebaiknya perusahaan memahami terlebih dahulu tentang hukum pertambangan dengan cara menggunakan sumber yang valid, yaitu konsultan hukum pertambangan.
Hukum pertambangan sendiri adalah solusi preventif bagi pertambangan Indonesia. Indonesia merupakan negara kaya akan hasil tambang yang melimpah. Hal ini sesuai tertulis dalam UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Asas Hukum Pertambangan bagi Konsultan Hukum dan Perusahaan Pertambangan
Dari uraian di atas, dapat dilihat ada tiga unsur dalam pengelolaan pertanmbangan di Indonsia. Unsur yang dimaksud adalah adanya kaidah hukum, adanya wewenang negara dalam mengatur pertambangan, dan adanya hubungan hukum antara negara dan perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan.
Hukum pertambangan sendiri juga memiliki beberapa asas yang telah ditetapkan dalam UU No 4 Tahun 2009, antara lain:
1. Manfaat, Keadilan, dan Kesinambungan
Manfaat utama dari pertambangan adalah tambang harus dapat memberikan manfaat dan keuntungan sebanyak mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesejahteraan. Keadilan juga penting bagi sektor pertambangan agar mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional untuk semua warga negara tanpa kecuali. Kegiatan pertambangan harus memperhatikan keseimbangan, berkaitan dengan dampak yang akan dihasilkan dari kegiatan pertambangan tersebut.
2. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Asas keberpihakan menjelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan diarahkan untuk kepentingan negara. Walau bisnis pertambangan terkait dengan perusahaan swasta dan pihak asing sekalipun, tetap kepentingan dan hasil diutamakan bagi negara.
3. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
Partisipasi adalah prinsip yang membutuhkan masyarakat dalam segala pengembangan, manajemen, pemantauan, dan pengawasan dalam kegiatan pertambangan. Sementara transparansi adalah keterbukaan selama pertambangan agar masyarakat sekitar memperoleh info yang sejujurnya dari kegiatan pertambangan. Semua kegiatan pertambangan semata-mata dipertanggungjawabkan hanya untuk negara dan masyarakat.
4. Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan
Prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan merupakan prinsip yang direncanakan untuk mengintegrasikan ekonomi, lingkungan dan sosial budaya dalam pertambangan untuk kesejahteraan generasi saat ini dan di masa depan.
Kesimpulan dan Penutup ...
Hubungan konsultan hukum pertambangan, perusahaan pertambangan, dan negara sendiri yang mengatur hukum pertambangan sangat erat. Setiap pihak harus saling memahami dan memberikan edukasi agar kegiatan pertambagan yang dilakukan perusahaan dan negara berlangsung dengan tepat secara berkelanjutan agar tidak menciptakan kerusakan alam demi pemanfaatan tambang di generasi berikutnya. Semoga bermanfaat!
Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Hubungan Konsultan Hukum dan Perusahaan Pertambangan"
Posting Komentar