Cara Mengajukan dan Mendapatkan Bantuan BAZNAS
amaterasublog.com, Cara Mengajukan Bantuan BAZNAS - Sebagai negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, sudah dapat dipastikan bahwa Indonesia memiliki lembaga keagamaan yang ditugaskan untuk mengelola kepentingan umat. Salah satu lembaga Islam tersebut yaitu Badan Amil Zakat Nasional atau disebut BAZNAS.
BAZNAS adalah lembaga keagamaan non struktural milik pemerintah Indonesia, yang bergerak di bidang pengumpulan dan penditrubusian dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), dari ummat Islam untuk ummat Islam Indonesia.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Saat ini sudah ada sekitar 464 BAZNAS Kabupaten/Kota dan 34 BAZNAS Provinsi di seluruh Indonesia.
Sumber dana yang terkumpul di Badan Amil Zakat Nasional setiap bulannya berasal dari zakat, infak, sedekah masyarakat Indonesia, termasuk juga dari pegawai ASN, BUMN, Industri Swasta serta dana APBN yang berasal dari Departemen Agama.
Namun, masyarakat juga perlu tahu terkait bagaimana pihak BAZNAS melakukan pendistribusian dana zakat kepada para mustahiknya (penerima zakat). Biasanya pendistribusian zakat akan di-share dan dimuat di plaform media sosial dan halaman official website masing-masing BAZNAS.
Pada postingan ini saya akan membahas secara terperinci tentang salah satu poin penting pendistribusian yaitu terkait mekanisme cara mengajukan dan mendapatkan bantuan BAZNAS khususnya untuk masyarakat tidak mampu.
Bagaimana cara mengajukan dan mendapatkan bantuan dari BAZNAS?
Cara Mengajukan dan Mendapatkan Bantuan Dana dari BAZNAS
Perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa bantuan dari BAZNAS ini diperuntukan bagi masyarkat muslim yang masuk pada 6 asnaf yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah dan Ibnu Sabil. Silakan baca artikel ini: Hak dan Kewajiban Amil Zakat
Ada 8 jenis bantuan dana yang umumnya dapat diajukan kepada pihak lembaga Amil BAZNAS di seluruh Indonesia, seperti: bantuan/santunan fakir miskin, bantuan pengobatan, bantuan pendidikan, bantuan usaha, bantuan pelunasan hutang, bantuan pembangunan/rehab sarana ibadah, bantuan pembangunan/rehab rumah layak huni, bantuan musibah bencana alam, dan bantuan sosial kemanusiaan.
Berikit ini adalah mekanisme cara mengajukan permohonan agar mendapatkan bantuan dana dari BAZNAS baik itu di tingkat Kabupaten/Kota, maupun Provinsi:
1. Mekanisme Bantuan/Santuan Fakir Miskin
Untuk mengajukan permohonan bantuan atau santuan, umumnya Anda diharuskan membuat permohonan dengan mekanisme pengajuan berikut:
- Buat Surat Permohonan harus diketahui oleh Lurah/Kades
- Foto kopi KTP dan atau Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu dari RT/Lurah/Kades
Sedangkan untuk program Ekonomi, Anda harus menambahkan:
- Rencana rincian biaya dan jumlah yang diperlukan tiap orang
- Surat Keterangan usaha ekonomi lemah dari Lurah/Kades
- Hal lain bila ada tambahan yang diperlukan
2. Bantuan Pengobatan
Untuk mengajukan bantuan pengobatan, Anda harus membuat permohonan dengan syarat pengajuan sebagai berikut:
- Surat Permohonan bantuan biaya berobat (tulis tangan)
- Fotocopi KTP
- Fotocopi KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/Lurah/Kepala Desa (asli & terbaru)
- Surat Keterangan Sakit/Rujukan
- Slip pembayaran rumah sakit
3. Bantuan Pendidikan (Beasiswa BAZNAS)
Untuk mengajukan bantuan pendidikan atau beasiswa BAZNAS, Anda harus membuat permohonan dengan syarat pengajuan sebagai berikut:
- Mengisi formulir calon penerima beasiswa Baznas
- Surat Permohonan (menyertakan tanda tangan orangtua/wali)
- Fotocopi KTP orangtua/wali dan kartu mahasiswa
- Fotocopi KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/Kepala Desa/Lurah (asli & terbaru)
- Surat Keterangan masih aktif kuliah minimal semester IV
- Lembar Hasil Studi (LHS) terakhir
- Bukti pembayaran SPP terakhir
- Foto berwarna 3 x 4 cm sebanyak 4 lembar
4. Bantuan Modal Usaha Produktif
Untuk mengajukan Permohonan Bantuan Modal Usaha Produktif kepada BAZNAS, Anda harus melengkapi syarat berikut:
- Rincian biaya modal, Asumsi/perkiraan keuntungan
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk/KTP
- Fotocopi Kartu Keluarga/KK
- Surat Keterangan Ketua RT/Lurah/Kepala Desa
5. Bantuan Pembangunan/Rehab Mesjid/TPA
Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehab Mesjid/Langgar/Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA), harus dilengkapi dengan:
- Surat Permohonan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa/Camat setempat
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Susunan Panitia Pelaksana Pembangunan/Rehab
- Fotocopi KTP Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana
- Foto obyek mesjid/langgar/TPA yang akan dibangun/rehab
6. Bantuan Pembangunan/Rehab Rumah Layak Huni (RUTILAHU)
Untuk mengajukan permohonan bantuan Pembangunan/rehab rumah layak huni, Anda harus membuat permohonan dengan syarat pengajuan sebagai berikut:
- Rincian Anggaran Biaya
- Rencana Ukuran Bangunan
- Foto obyek rumah/bagian rumah yang akan direhab/diperbaiki
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk/KTP
- Fotocopi Kartu Keluarga/KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/Lurah/Kepala Desa
- Surat Keterangan Lahan/Lokasi/Tanah milik sendiri
- Surat Keterangan Lahan/Lokasi/Tanah tidak bermasalah/tidak dalam sengketa
- Struktur Panitia Pembangunan (kalau ada)
7. Bantuan Musibah Bencana
Untuk mengajukan permohonan bantuan musibah bencana alam seperti kebakaran, longsor, banjir atau yang lainnya, Anda harus membuat permohonan dengan syarat pengajuan sebagai berikut:
- Rincian Anggaran Biaya
- Foto obyek rumah/bagian rumah yang terkena musibah
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk/KTP
- Fotocopi Kartu Keluarga/KK
- Surat Pengantar dari RT/Lurah/Kepala Desa
8. Bantuan Sosial Kemanusiaan
Adapun untuk mendapatkan bantuan dari BAZNAS untuk keperluan acara sosial kemanusiaan, Anda bisa mengajukan proposal permohonan yang di dalamnya dilengkapi dengan:
- Surat Izin Acara dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa/Camat/ pemerintah setempat
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Susunan Acara
- Susunan Panitia Pelaksana Acara
- Fotocopi KTP Ketua dan Sekretaris Panitia Pelaksana
Setelah melengkapi semua persyaratan-persyaratan di atas, selanjutnya serahkan ke kantor BAZNAS kabupaten/kota atau Provinsi sesuai domisili. Selajutnya pihak amil (petugas zakat) akan melakukan asesmen terlebih dahulu ke lapangan, dan setelah melalui tahap asesmen maka mustahik akan mendapatkan bantuan BAZNAS sesuai dengan permohonannya.
Penutup
Demikianlah ulasan artikel kali ini tentang Cara Mengajukan dan Mendapatkan Bantuan Dana dari BAZNAS baik itu di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Jika ada pertanyaan terkait isi artikel di atas, silakan tulis di kolom komentar tersedia di bawah. Semoga bermanfaat!
Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Cara Mengajukan dan Mendapatkan Bantuan BAZNAS"
Posting Komentar