√ Daftar Barang dan Jasa yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Daftar Barang dan Jasa yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Gambar ilustrasi menampilkan serorang pria di kursi menggunakan laptop dan melihat grafik, terkait daftar barang dan jasa PPN 12 persen yang berlaku 2025.PPN 12 Persen 2025

amaterasublog.com, Daftar Barang dan Jasa yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 - Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana pandemi COVID-19 mempengaruhi bisnis global, termasuk perusahaan besar seperti McDonald's, Anda dapat mengunjungi artikel kami tentang "Dampak COVID-19 terhadap McDonald’s" untuk mendapatkan wawasan lebih mendalam.

Sekilas Tentang PPN 12 %

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin, 16 Desember 2024.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HPP, tarif PPN akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari tahun depan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, demikian disampaikan oleh Airlangga dalam siaran langsung di akun YouTube Perekonomian RI pada hari Senin.

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam negeri. Pajak ini dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi, dan umumnya ditanggung oleh konsumen akhir, meskipun pengenaan pajaknya dilakukan di setiap tahapan transaksi.

Di banyak negara, termasuk Indonesia, PPN adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Tarif PPN biasanya persentase tetap dari harga barang atau jasa yang dijual. Misalnya, jika tarif PPN adalah 12% dan harga barang adalah Rp 1.000.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp 120.000, atau PPN = Rp1.000.000 x 12% = Rp120.000.

PPN juga sering kali menjadi bagian dari sistem perpajakan yang lebih besar dan terkait dengan pajak lainnya. Pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mendaftar dan menyetor PPN yang terutang ke kantor pajak.

Nah, apa saja barang dan jasa yang secara resmi akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025? Berikut ulasannya...

Barang dan Jasa dikenakan PPN sebesar 12% Mulai 1 Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Menurut pendapatnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh masyarakat yang tergolong kaya, dengan pengeluaran yang berada pada tingkat menengah ke atas, yang termasuk dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025 adalah:

1. PPN Jasa Pelayanan Kesehatan Kelas VIP atau Layanan Medis Premium

Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen diberlakukan untuk jasa pelayanan kesehatan kelas VIP atau layanan medis premium lainnya memberikan dampak langsung pada biaya perawatan eksklusif, yang mencakup fasilitas mewah, perawatan medis terbaik, dan kenyamanan pribadi, sekaligus mencerminkan pergeseran dalam kebijakan pajak yang mempengaruhi sektor kesehatan di Indonesia.

2. PPN Jasa Pendidikan Standar Internasional dan Layanan Pendidikan Premium Lainnya

Kenaikan PPN sebesar 12 persen juga diberlakukan untuk jasa pendidikan dengan standar internasional sering kali diiringi dengan biaya yang lebih tinggi, mengingat kualitas pengajaran yang unggul, fasilitas canggih, dan kurikulum global yang diterapkan, menjadikannya sebagai layanan pendidikan premium yang menawarkan pengalaman belajar eksklusif dan mendalam bagi para peserta didik.

3. PPN Listrik Pelanggan Rumah Tangga Daya 3600-6600 VA

Kenaikan PPN sebesar 12 persen juga diberlakukan bagi semua pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, yang akan mempengaruhi tagihan listrik bulanan mereka, seiring dengan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak yang sejalan dengan peningkatan kebutuhan energi dan pembiayaan infrastruktur listrik nasional.

4. PPN Bahan Makanan Premium

  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium seperti salmon dan tuna
  • Crustasea premium seperti udang dan king crab
  • Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya mahal

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada sejumlah barang yang seharusnya dikenakan PPN sebesar 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Barang yang termasuk dalam kategori ini meliputi tepung terigu dan gula yang digunakan dalam industri, serta minyak goreng curah dengan merek Minyakita.

Pemerintah, menurutnya, akan menanggung peningkatan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang tersebut.

Pemerintah juga memberikan pengecualian PPN sebesar 12 persen untuk barang-barang kebutuhan pokok, sembako, serta barang-barang penting.

Barang sembako yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng atau ikan bolu, ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung atau ikan gembung, ikan banyar atau ikan gembolo, ikan aso-aso, ikan tongkol atau ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Di sisi lain, sejumlah layanan yang memiliki karakteristik strategis juga memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 12 persen.

Jasa yang tidak dikenakan PPN sebesar 12 persen mencakup sektor pendidikan, layanan kesehatan medis, pelayanan sosial, transportasi umum, jasa keuangan, serta penyewaan rumah susun umum dan rumah tinggal.

Berlangganan Artikel Gratis :

Jadilah yang pertama berkomentar di postingan "Daftar Barang dan Jasa yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025"